Blog Opini Kang Guru adalah ruang berbagi opini cerdas dan inspiratif dari sudut pandang seorang pendidik. Blog ini hadir dengan gaya santai namun penuh makna.

Menakar Jam Kerja Guru dan Dampaknya bagi Produktivitas serta Capaian Belajar Siswa: Sebuah Tinjauan Kritis terhadap Kebijakan Waktu Sekolah

Pendahuluan

Dalam beberapa satuan pendidikan, terdapat kebijakan bahwa guru dan siswa masuk sekolah mulai pukul 06.30 WIB hingga pukul 14.50 WIB pada hari Senin dan Selasa, hingga pukul 14.10 WIB pada hari Rabu dan Kamis, serta hanya sampai pukul 11.10 WIB pada hari Jumat. Hari Sabtu ditetapkan sebagai hari libur. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan produktivitas. Namun, pertanyaannya: apakah pola waktu kerja ini sejalan dengan regulasi dan efektif dalam meningkatkan mutu pembelajaran?

Dalam konteks ini, perlu dilakukan analisis berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, serta memperhatikan prinsip pedagogis, psikologis, dan manajerial dalam penyelenggaraan pendidikan.


Beban Kerja Guru: Antara Kehadiran dan Kinerja Profesional

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 menegaskan bahwa beban kerja guru adalah 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Secara fisik, kehadiran guru di sekolah dalam lima hari kerja terlihat sudah cukup panjang. Namun, apabila memperhitungkan waktu istirahat dan tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran maupun tugas profesional lainnya, maka waktu efektif kerja yang benar-benar produktif bisa saja belum memenuhi ketentuan tersebut.

Dengan demikian, secara administratif beban kerja belum sepenuhnya tercapai. Namun perlu dicatat bahwa beban kerja guru tidak hanya dihitung berdasarkan kehadiran mengajar di kelas, melainkan juga mencakup:

  • Perencanaan pembelajaran
  • Penilaian dan evaluasi
  • Bimbingan kepada peserta didik
  • Pengembangan profesi
  • Tugas tambahan seperti wali kelas, pembina OSIS, koordinator ekstrakurikuler, dan lainnya

Jika kegiatan-kegiatan tersebut terdata dan diakui dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), maka pemenuhan beban kerja dapat dicapai secara proporsional. Oleh karena itu, manajemen kinerja guru harus berbasis portofolio kegiatan, bukan hanya kehadiran.


Produktivitas Guru: Terancam oleh Pola Jam Masuk yang Terlalu Pagi

Waktu masuk pukul 06.30 WIB menuntut guru untuk memulai aktivitas dari rumah sejak sebelum subuh, terutama bagi yang tinggal jauh dari sekolah. Hal ini berpotensi menurunkan kebugaran fisik, konsentrasi, dan kesiapan mengajar terutama di jam-jam akhir pembelajaran (sekitar pukul 13.00–14.50).

Dalam jangka panjang, kelelahan fisik akibat jadwal yang terlalu panjang dapat menurunkan kualitas pengajaran, apalagi jika tidak diimbangi dengan pola hidup sehat dan manajemen beban kerja yang baik. Hal ini selaras dengan temuan dari penelitian oleh Liu & Ramsey (2008) yang menunjukkan bahwa tingkat stres dan beban kerja berlebih berbanding terbalik dengan efektivitas pembelajaran di ruang kelas.


Capaian Belajar Siswa: Jangan Sampai Terkorbankan oleh Panjangnya Jam Sekolah

Siswa yang mengikuti jam masuk dan pulang yang sama dengan guru mengalami total waktu berada di sekolah yang cukup panjang, bahkan lebih dari delapan jam per hari pada awal pekan. Jika waktu tersebut tidak diisi dengan kegiatan belajar yang bervariasi dan bermakna, maka akan menimbulkan kejenuhan, kelelahan, bahkan penurunan motivasi belajar.

Menurut Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, kurikulum seharusnya memberi ruang pada fleksibilitas waktu, diferensiasi pembelajaran, dan kesejahteraan peserta didik. Maka, kebijakan waktu sekolah yang terlalu panjang tanpa mempertimbangkan aspek pedagogis bisa kontraproduktif terhadap tujuan kurikulum tersebut.

Penelitian dari UNESCO (2019) juga memperingatkan bahwa waktu belajar yang terlalu lama tidak otomatis berkorelasi positif dengan prestasi, bahkan bisa berdampak negatif jika tidak disertai strategi pembelajaran yang mendukung keseimbangan antara akademik dan non-akademik.


Rekomendasi Strategis

Berdasarkan analisis tersebut, berikut beberapa rekomendasi:

  1. Audit beban kerja guru secara menyeluruh dengan memasukkan semua komponen tugas ke dalam SKP, bukan sekadar jumlah jam tatap muka.
  2. Tinjau ulang kebijakan jam masuk dan pulang untuk menyeimbangkan antara disiplin, produktivitas, dan kesejahteraan guru dan siswa.
  3. Gunakan waktu tambahan bukan untuk memperpanjang jam akademik, tetapi untuk kegiatan penguatan karakter, kreativitas, literasi, dan pembelajaran berbasis proyek.
  4. Lakukan dialog partisipatif dengan melibatkan guru, siswa, dan orang tua untuk menyusun manajemen waktu sekolah yang adaptif dan kontekstual.


Penutup

Pengelolaan waktu sekolah bukan sekadar soal disiplin dan kehadiran, tetapi merupakan bagian dari sistem manajemen pembelajaran yang harus mempertimbangkan aspek regulasi, produktivitas, dan kesejahteraan semua pihak. Kebijakan jam masuk pukul 06.30 WIB mungkin terlihat sederhana, namun dampaknya bisa sangat kompleks bila tidak diiringi dengan pengelolaan profesional dan pendekatan humanis.

Pendidikan bukan hanya tentang "berapa lama kita di sekolah", tetapi "seberapa bermaknanya waktu yang dihabiskan di sekolah".


Referensi

  • Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
  • Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum
  • Liu, S., & Ramsey, J. (2008). Teachers’ job satisfaction: Analyses of the Teacher Follow-up Survey in the United States for 2000–2001. Teaching and Teacher Education, 24(5), 1173–1184.
  • UNESCO (2019). Time to Learn: How the Use of Time Can Support Teaching and Learning. Paris: UNESCO Publishing.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Share:

Website Translator

Visitors