Blog Opini Kang Guru adalah ruang berbagi opini cerdas dan inspiratif dari sudut pandang seorang pendidik. Blog ini hadir dengan gaya santai namun penuh makna.

Peran Guru Wali dalam Transformasi Pendidikan: Antara Pendampingan Akademik, Kompetensi, Keterampilan dan Pembentukan Karakter Murid

Peran guru dalam dunia pendidikan terus berkembang mengikuti perubahan zaman dan kebijakan. Salah satu bentuk pembaruan yang penting adalah kehadiran Guru Wali, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Peran ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan strategis dalam mengawal pertumbuhan akademik dan karakter murid secara berkelanjutan.

Apa Itu Guru Wali? (Pasal 9 ayat 2)
Menurut peraturan tersebut, Guru Wali adalah guru mata pelajaran di jenjang SMP/SMPLB, SMA/SMALB, atau SMK/SMKLB yang diberikan tugas tambahan untuk mendampingi murid secara individu dalam aspek akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter.
Peran ini berbeda dari Wali Kelas, yang lebih fokus pada administrasi dan pengelolaan kelas secara harian. Guru Wali melaksanakan pendampingan sejak murid terdaftar hingga lulus di satuan pendidikan yang sama (Pasal 9 ayat 3), menjadikan relasi antara guru dan murid lebih dalam dan berjangka panjang.

Tugas Inti Guru Wali (Pasal 9 ayat 2 dan ayat 4)
Tugas Guru Wali mencakup:
  1. Pendampingan Akademik: Membantu murid mencapai hasil belajar yang optimal.

  2. Pengembangan Kompetensi: Mendorong kemampuan sesuai kurikulum, seperti berpikir kritis atau kolaboratif.

  3. Pembinaan Keterampilan: Terutama di SMK, fokus pada keterampilan teknis/kejuruan.

  4. Pembentukan Karakter: Mewujudkan nilai integritas, tanggung jawab, dan kepedulian.

Kolaborasi dalam Sistem Sekolah (Pasal 9 ayat 5)
Agar pendampingan berjalan efektif, Guru Wali bekerja sama dengan Guru Bimbingan dan Konseling serta Wali Kelas. Tiga peran ini bersinergi:
  • Guru BK: Mengatasi permasalahan psikososial murid.

  • Wali Kelas: Mengelola kegiatan administratif harian.

  • Guru Wali: Membangun perkembangan individu secara mendalam dan konsisten.

Beban Kerja dan Ekuivalensi Waktu (Pasal 14 dan Pasal 10)
Tugas sebagai Guru Wali dihitung sebagai bagian dari beban kerja guru. Adapun ketentuannya adalah:
  • Ekuivalensi 2 jam tatap muka per minggu (Pasal 14).

  • Termasuk dalam kegiatan pokok guru yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, bimbingan, dan tugas tambahan (Pasal 10).

  • Total beban kerja guru tetap mengacu pada 37 jam 30 menit per minggu (Pasal 3), termasuk peran sebagai Guru Wali.

Penetapan dan Rasio Penugasan (Pasal 18 ayat 1–2)
Guru Wali tidak diangkat secara sembarangan. Penunjukan dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dengan mempertimbangkan rasio jumlah murid dan jumlah guru mata pelajaran, selain kepala sekolah. Dengan demikian, distribusi beban kerja tetap seimbang dan terukur.

Mobilitas dan Fleksibilitas Tugas (Pasal 12)
Dalam kondisi tertentu, Guru Wali (seperti juga guru lainnya) dapat ditugaskan di satuan pendidikan lain oleh Dinas Pendidikan, apabila terjadi kekurangan tenaga pengajar. Hal ini menegaskan pentingnya peran Guru Wali dalam sistem pendidikan nasional yang adaptif dan responsif.

Kerangka Hukum dan Transformasi Kebijakan (Menimbang huruf a dan b)
Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 (yang telah diubah oleh Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024). Tujuannya adalah:
  • Menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan pendidikan yang lebih mutakhir.

  • Memberikan kepastian hukum terkait beban kerja guru.

  • Menegaskan arah kebijakan pendidikan yang fokus pada pembelajaran bermakna, karakter, dan pengembangan potensi murid.

Kesimpulan: Guru Wali sebagai Pilar Pendampingan Holistik
Kehadiran Guru Wali dalam regulasi terbaru ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari visi besar transformasi pendidikan Indonesia. Peran ini menegaskan pentingnya:
  • Pendampingan jangka panjang yang personal.

  • Pengembangan karakter murid secara konsisten.

  • Sinergi antarperan dalam sekolah.

  • Distribusi beban kerja guru yang adil dan terukur.

Dengan mengintegrasikan aspek akademik dan nilai-nilai kehidupan, Guru Wali menjadi ujung tombak pendidikan yang lebih manusiawi, mendalam, dan relevan dengan tantangan zaman.

Referensi Resmi:
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Share:

Website Translator

Visitors