Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dilakukan dalam empat tahap (1999–2002) merupakan salah satu tonggak penting dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia. Perdebatan terus berlangsung: apakah Indonesia lebih baik sebelum atau sesudah amandemen? Untuk menjawabnya, perlu kajian berimbang dengan menelaah kondisi politik, demokrasi, ekonomi, serta praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kondisi Sebelum Amandemen UUD 1945
Sebelum amandemen, UUD 1945 dianggap sebagai "konstitusi yang singkat" dengan hanya 37 pasal, memberi ruang interpretasi luas bagi penguasa. Beberapa ciri yang menonjol:
- 
Kekuasaan Eksekutif yang DominanPresiden memegang kekuasaan sangat besar, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. MPR berstatus lembaga tertinggi negara, tetapi dalam praktiknya lebih banyak menjadi "stempel politik" penguasa.
 - 
Demokrasi yang TerkendaliDemokrasi era Orde Lama dan Orde Baru cenderung semu. Pemilu hanya menjadi formalitas, partai politik dibatasi, dan kebebasan sipil terkekang.
 - 
Stabilitas Politik yang Relatif TinggiDengan kontrol kuat dari pemerintah, stabilitas relatif terjaga, meski mengorbankan hak-hak demokratis rakyat. Pembangunan ekonomi berjalan, tetapi tidak merata dan sarat dengan korupsi serta kolusi.
 - 
Minimnya Jaminan HAM dan Checks and BalancesKarena kekuasaan sangat terpusat, perlindungan hak asasi manusia sering terabaikan. Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial belum ada, sehingga pengawasan terhadap kekuasaan terbatas.
 
Amandemen membawa perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Beberapa dampak utamanya:
- 
Penguatan Demokrasi dan Pemilu yang Lebih TerbukaPresiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang lebih kuat. Mekanisme pemilu lebih transparan meskipun masih menyisakan problem seperti politik uang dan polarisasi.
 - 
Pengakuan dan Perlindungan Hak Asasi ManusiaBab khusus tentang HAM (Pasal 28A–28J) menjadi landasan kuat perlindungan hak warga negara. Hal ini menandai kemajuan signifikan dibanding era sebelumnya.
 - 
Check and Balances Antar Lembaga NegaraMPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Mahkamah Konstitusi lahir untuk menguji undang-undang terhadap UUD, menyelesaikan sengketa pemilu, dan membubarkan partai politik jika bertentangan dengan konstitusi.
 - 
Desentralisasi dan Otonomi DaerahDaerah memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola pemerintahan dan keuangan, meskipun praktiknya masih menghadapi tantangan berupa korupsi kepala daerah dan ketimpangan antarwilayah.
 - 
Keterbukaan Publik dan Kebebasan SipilPers, organisasi masyarakat, dan warga negara lebih bebas menyampaikan aspirasi. Meski demikian, kebebasan ini kadang disalahgunakan untuk menyebar hoaks, ujaran kebencian, atau politik identitas.
 
- 
Stabilitas Politik: Sebelum amandemen lebih stabil namun cenderung represif. Sesudah amandemen lebih demokratis, tetapi penuh dinamika, konflik kepentingan, bahkan polarisasi politik.
 - 
Demokrasi: Sebelum amandemen demokrasi sebatas formalitas. Sesudah amandemen, demokrasi lebih substantif meski belum sepenuhnya bebas dari praktik oligarki.
 - 
Ekonomi: Sebelum amandemen, pembangunan relatif terpusat dan menghasilkan pertumbuhan tinggi, tetapi timpang. Sesudah amandemen, ekonomi lebih terbuka, namun menghadapi tantangan globalisasi dan kesenjangan yang masih lebar.
 - 
HAM: Sebelum amandemen, perlindungan HAM lemah. Sesudah amandemen, HAM lebih diakui secara konstitusional, meski praktik pelanggaran masih ada.
 
Pertanyaan apakah Indonesia lebih baik sebelum atau sesudah amandemen tidak memiliki jawaban tunggal. Sebelum amandemen, Indonesia menikmati stabilitas politik yang relatif kuat, tetapi mengorbankan demokrasi dan kebebasan warga. Sesudah amandemen, bangsa ini memperoleh sistem politik yang lebih demokratis, perlindungan HAM lebih baik, serta mekanisme check and balances yang lebih sehat, meski menghadapi tantangan baru berupa korupsi, politik uang, dan polarisasi sosial.
Dengan demikian, amandemen UUD 1945 membawa kemajuan penting dalam demokrasi dan tata negara, tetapi harus terus disempurnakan agar tidak hanya melahirkan kebebasan, melainkan juga keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

