Blog Opini Kang Guru adalah ruang berbagi opini cerdas dan inspiratif dari sudut pandang seorang pendidik. Blog ini hadir dengan gaya santai namun penuh makna.

Selamat Tinggal 'Jalur VIP': Penugasan Kepala Sekolah Kini Lebih Terbuka dan Kompetitif

Angin perubahan yang lama dinanti akhirnya tiba. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia secara resmi mengundangkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang mengubah secara fundamental mekanisme penugasan kepala sekolah di Indonesia. Peraturan ini tak hanya mengatur teknis seleksi, tetapi juga menandai akhir dari era “jalur VIP”, di mana sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) dan status Guru Penggerak menjadi akses eksklusif untuk meraih posisi kepala sekolah.
Kini, sistem pengangkatan pemimpin sekolah diarahkan pada pendekatan yang lebih terbuka dan kompetitif, membuka peluang yang sama bagi seluruh guru tanpa memandang latar belakang program yang pernah diikuti. Ini merupakan langkah penting untuk mengembalikan esensi meritokrasi dalam manajemen pendidikan.

Dari Jalur Istimewa ke Seleksi Terbuka
Sebelumnya, kepemilikan sertifikat CKS dan label Guru Penggerak merupakan “tiket emas” yang memperbesar peluang seorang guru menduduki jabatan kepala sekolah. Namun, Permendikdasmen No. 7/2025 menghapus persyaratan tersebut, dan menggantinya dengan skema seleksi dan pelatihan terstandar nasional, yang mencakup:
  1. Pengusulan kandidat oleh instansi berwenang.
  2. Seleksi administratif dan substansi secara menyeluruh.
  3. Pelatihan resmi bakal calon kepala sekolah, sebagai syarat tunggal untuk memperoleh sertifikat yang diakui secara formal.
Sertifikat pelatihan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal kini menjadi satu-satunya legitimasi resmi yang diakui dalam proses penugasan kepala sekolah. Siapa pun guru yang lulus seleksi dan pelatihan ini, berhak diusulkan untuk memimpin sekolah tanpa harus menjadi Guru Penggerak atau lulusan CKS.

Masa Jabatan Terbatas, Peluang Merata
Peraturan baru ini juga menetapkan masa jabatan kepala sekolah selama dua periode masing-masing empat tahun, dengan kemungkinan perpanjangan satu periode dalam kondisi tertentu. Aturan ini tidak hanya menjamin kesinambungan kepemimpinan, tetapi juga membuka ruang regenerasi dan mobilitas vertikal bagi guru-guru lainnya yang berpotensi.
Selain itu, dua regulasi lama resmi dicabut, yakni Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dan sebagian Permendikbudristek No. 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak. Ini menegaskan bahwa aturan main telah berubah, dan semua pihak harus beradaptasi dengan sistem yang baru.

Guru Penggerak: Turun Tahta atau Ujian Nyata?
Bagi para Guru Penggerak, perubahan ini mungkin terasa seperti “turun tahta”. Gelar dan pelatihan yang sebelumnya dianggap eksklusif, kini tidak lagi menjadi keistimewaan utama dalam kontestasi kepemimpinan. Namun, sesungguhnya ini adalah kesempatan untuk membuktikan kualitas secara lebih adil.
Tanpa jalur istimewa, Guru Penggerak tetap bisa bersaing melalui mekanisme yang sama dengan guru lainnya. Ini sejalan dengan semangat profesionalisme dan keadilan: bahwa kepemimpinan sekolah harus diraih karena kapabilitas, bukan karena label.

Penempatan Tugas: Pertimbangkan Jarak Tempuh dan Kesejahteraan Guru
Salah satu poin penting namun sering terabaikan dalam diskusi tentang penugasan kepala sekolah adalah keseimbangan antara lokasi penugasan dan domisili guru. Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, meski lebih menitikberatkan pada proses seleksi dan pelatihan, juga membuka ruang untuk kebijakan daerah yang lebih manusiawi dan berkeadilan dalam hal penempatan tugas.
Idealnya, dalam proses penugasan kepala sekolah, instansi terkait baik dinas pendidikan kabupaten/kota maupun provinsi perlu mempertimbangkan kedekatan tempat tinggal guru dengan lokasi sekolah. Pertimbangan ini penting, mengingat banyak guru yang mengalami beban tambahan akibat jauhnya tempat tugas, yang berdampak pada efektivitas kerja, beban psikologis, hingga keseimbangan kehidupan pribadi dan profesional.
Dengan sistem baru yang lebih terbuka, diharapkan penugasan kepala sekolah tidak hanya mengedepankan hasil seleksi dan sertifikasi, tetapi juga faktor geografis dan keberlanjutan sosial, termasuk ketersediaan transportasi, kondisi keluarga, serta peluang kontribusi jangka panjang di komunitas setempat.

Babak Baru: Seleksi yang Lebih Sehat dan Terbuka
Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah ingin memastikan bahwa kepala sekolah yang terpilih benar-benar melalui proses seleksi yang objektif, pelatihan yang komprehensif, dan dilahirkan dari sistem yang adil dan terbuka. Tak ada lagi jalur cepat. Tak ada lagi eksklusivitas. Yang ada hanyalah kompetisi sehat berbasis kapasitas.
Jika implementasinya berjalan konsisten, maka ini bisa menjadi tonggak baru dalam upaya reformasi tata kelola sumber daya manusia pendidikan. Harapannya, sekolah-sekolah di Indonesia akan dipimpin oleh para pemimpin yang benar-benar siap, bukan karena pernah berada di ruang program tertentu, tetapi karena memang layak secara substansi.
Share:

Website Translator

Blog Archive

Visitors