Pengelolaan Kinerja Guru ASN Tahun 2025 dirancang untuk memastikan bahwa setiap guru dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal sesuai dengan standar profesional. Sistem ini berbasis digital, sehingga memberikan kemudahan dalam pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kinerja. Tujuan utama pengelolaan kinerja ini adalah meningkatkan mutu pendidikan melalui pengembangan kompetensi guru, praktik kerja yang efektif, dan perilaku kerja yang mendukung budaya organisasi yang baik.
Tahapan Pengelolaan Kinerja Guru ASN Tahun 2025:
Kepala Sekolah Membuka Akun dan Menentukan Periode Penilaian
Kepala Sekolah membuka akun pengelolaan kinerja miliknya.
Menentukan periode penilaian kinerja, yaitu Januari – Desember 2025.
Memulai periode penilaian dengan membuat pernyataan bahwa setuju untuk memulai periode penilaian kinerja Januari – Desember 2025.
Setelah itu, sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa periode penilaian kinerja Januari – Desember 2025 sudah bisa dimulai oleh Guru.
Guru ASN Membuka Akun dan Memilih Periode Penilaian
Guru membuka akun pengelolaan kinerja miliknya.
Memilih periode penilaian Januari – Desember 2025.Memastikan data diri telah terisi dengan benar.
Tahap Perencanaan Kinerja Guru ASN
Guru memulai perencanaan kinerja dengan memilih tugas tambahan terlebih dahulu (jika ada).
Melanjutkan ke tahap praktik kinerja dengan memilih salah satu indikator fokus peningkatan kinerja sesuai dengan data rapor pendidikan.
https://guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja/landing? |
Berlanjut ke tahap pengembangan kompetensi, di mana Guru memilih salah satu indikator kompetensi yang ingin dikembangkan.
https://guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja/landing? |
Melengkapi 7 aspek perilaku kerja yang mencakup orientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
https://guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja/landing? |
Setelah semua tahapan selesai, Guru akan diberikan rangkuman perencanaan kinerja periode Januari – Desember 2025.
https://guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja/landing? |
Pengajuan dan Persetujuan Perencanaan Kinerja
Guru mengajukan perencanaan kinerja kepada Kepala Sekolah melalui sistem.
https://guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja/landing? |
Kepala Sekolah memeriksa dan menyetujui perencanaan kinerja yang diajukan.
https://guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja/landing? |
Guru mengecek dan menyepakati hasil persetujuan perencanaan kinerja dari Kepala Sekolah.
Penutup
Demikian panduan perencanaan dan persetujuan rencana kinerja untuk periode Januari – Desember 2025. Tahap persiapan praktik kinerja akan dimulai pada bulan Februari 2025. Nantikan panduan selanjutnya untuk membantu Anda melaksanakan praktik kinerja secara efektif dan berkelanjutan.